Nenek Rasminah Mencuri Piring Dihukum 140 hari, Angelina 12,58 Milyar Cuma Dihukum 4,5 TahunAngelina Sondakh divonis 4,5 tahun oleh pengadilan. Menurut anggota komisi III FPKS, Aboe Bakar Al-Habsy, vonis Angie menunjukkan gap besar jika dibandingkan dengan kasus Rasminah yang divonis 140 hari karena mencuri buntut sapi dan piring.
"Bila disandingkan dengan dengan vonis nenek Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya?
Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angelina yang mencapai 12,58 miliar rupiah dan2,35 juta dollar AS," kata anggota komisi III FPKS Aboe Bakar Al-Habsy dalam pesan singkat, Jumat (11/1/2013).
"Hakim sepertinya tidak menengok argumen kerugian negara dalam kasus Angie. Dari putusan yang dibacakan, terlihat pula semangat majelis hakim yang memandang pemberantasan korupsi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor. Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," lanjutnya.
Menurut Aboe, majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU Tipikor merujuk pada UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), sehingga hanya denda Rp 250 juta saja. Ini bisa menjadi preseden tidak baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bayangkan saja kerugian negara mencapai 12,58 miliar rupiah dan2,35 juta dollar AS, namun hanya dikembalikan ke negara dengan denda Rp 250 juta saja. Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," tegasnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi hakim yang sudah menggunakan data elektronik sebagai barang bukti yang sah, namun ia heran ketika "menjadi berbagai pembicara" menjadi faktor meringankan, karena tidak ada relevansinya dengan tindak pidana itu sendiri.
"Bukankah pertimbangan dalam putusan seharusnya menyangkut langsung dengan materi perkara?
Sesuai dengan pasal 18 UU Tipikor yang merujuk pada UNODC, bila dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa uang suap tidak berasal dari uang negara, tapi dari korporasi sebagai alasan tidak perlu penyitaan dan pengembalian uang negara, ini adalah logika yang sesat," kritiknya.
"Karena dalam beberapa kasus yang sudah terbukti di pengadilan kasus korupsi menggunakan sistem ijon, di mana korporasi mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk mendapatkan proyek. Kalau dalam kasus ini biasanya oleh Mindo dankawan-kawan disebut sebagai biaya proyek, yaitu anggaran untuk menggiring proyek agar bisa memenangkan tender," ucap Aboe.
Nah, bila logika itu yang dipakai, maka hanya pemilik korporasi saja yang akan kena delik korupsi,karena merekalah yang menggunakan uang negara.
"Hampir pada semua perkara korupsi pastilah pejabat negara mendapatkan uang dari korporasi, bukan dari uang negara secara langsung," kata politisi PKS itu.
sumber