Budi H :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak ustadz, wanita yang tidak memakai jilbab/kerudung bila di depan pria non mahram kan nggak boleh/dosa. Terus bagaimana hukumnya bila wanita tersebut sedang berpuasa, tapi tidak berjilbab dan ada di depan pria non mahram, puasanya sah atau tidak ?
Terimakasih dan wassalamualaikum wr. wb.
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d. Berjilbab atau menutup aurat hukumnya wajib bagi para muslimah yang telah akil baligh. Dan secara syar`i, batasan dari aurat adalah seluruh tubuh terkecuali wajah dan tapak tangan. Aurat wanita tidak boleh terlihat oleh laki-laki lain/asing atau yang sering disebut juga ajnabi. Selain itu juga tidak boleh terlihat oleh sesama wanita yang bukan muslimah. Kedudukan wanita yang bukan muslimah ini sama dengan laki-laki asing.
Sedangkan kepada ayah, paman, saudara, keponakan orang-orang yang punya hubungan kemahraman dengannya, maka dia boleh memperlihatkan sebagian auratnya seperti kepala,tangan dan kaki. Semua itu adalah ketentuan dari Allah SWT yang telah dijelaskannya di dalam Al-Quran Al-Karim : Katakanlah kepada wanita yang beriman :
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nur : 31).
Sedangkan perintah untuk berpuasa adalah perintah yang mencakup semua muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah akil baligh. Khusus di bulan ramadhan, Allah SWT telah mewajibkan umat Islam ini untuk berpuasa. Dan puasa wajib adalah bagian dari rukun Islam yang lima.
Sumber :http://syariahonline.com/